Apa
Penegerian itu?
Secara sederhana penegerian dapat diartikan sebagai pengubahan status
madrasah yang tadinya swasta menjadi negeri. Mekanisme yang harus ditempuh
cukup panjang, karena menyangkut pemenuhan sejumlah persyaratan dan keterkaitan
dengan instansi lain, seperti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) dan Kementerian Keuangan (MENKEU). Penegerian
madrasah ini tidak serta merta harus merubah status pendidik dan tenaga
kependidikannya menjadi PNS.
Apa dasar hukumnya?
1.
UU nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
2.
PP nomor 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
3.
PP No. 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan;
4.
PP No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
5. Permendiknas No. 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
6. Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Kementerian Agaama.
7.
PMA No. 90 thn 2013 tentang Penyelenggaraan Madrasah.
8. PMA No. 14 Tahun 2014 Tentang Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh
pemerintah dan penegerian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Untuk apa?
1.
Meningkatkan pelayanan pendidikan;
2.
Sebagai model dan motivator bagi madrasah lainnya;
3.
Membangun mutu madrasah berdasarkan 8 standar;
4.
Merespon usulan masyarakat;
5.
Menguatkan partisipasi masyarakat madrasah dengan pemerintah.
6.
Kesiapan madrasah dan dukungan masyarakat serta Pemerintah setempat;
Apa
Kriterianya?
1.
Kebutuhan Masyarakat
2.
Rekomendasi Pemerintah Kabupaten/ Kota dan atau
pemerintah provinsi
3.
Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama
4.
Kondisi daerah: perbatasan negara, pemekaran, terisolir,
dll;
5. Kondisi madrasah: pengelola madrasah (yayasan berbadan
hukum), Dokumen Kurikulum, Jumlah minimal peserta didik (RA=54, MI=168,
MTs=192, MA=192 dan MAK=192)
6.
Jumlah minimal rombel tiap tingkatan kelas masing-masing
1 rombel
7. Jumlah dan prosentase Kualifikasi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (RA = 1 org/ rombel & 50 % S1, MI = 1 org/ rombel & 90 %
S1, MTs, MA, MAK = 1 org tiap mapel & 90 % S1)
8.
Kualifikasi pendidikan minimal Kepala Madrasah & TU
(RA
9.
Kondisi tanah dan kepemilikan tanah;
10.
Luas tanah;
11.
Kondisi bangunan;
12.
Sarana dan peralatan;
13.
Tenaga pendidik dan kependidikan;
14.
Tenaga pendukung;
15.
Siswa;
16.
Kurikulum;
17.
Prestasi;
18. Dukungan
Pemda dan masyarakat.
Bagaimana Mekanismenya?
1.
Sosialisasi Program Penegerian ke seluruh Pejabat Kanwil
terkait untuk dilanjutkan ke Pejabat Kemenag;
2.
Kemenag melalui Kanwil mengusulkan calon madrasah yang
dinegerikan;
3. Tim Teknis (Ditjen Pendis dan Ortala Sekjen) melakukan
identifikasi terhadap data calon peserta penegerian;
4.
Verifikasi data calon peserta penegerian ke lapangan;
5.
Tim teknis melakukan pengolahan data (skoring) berdasarkan panduan;
6. Tim teknis melaporkan hasilnya ke Direktur Jenderal
Pendidikan Islam melalui Direktur Pendidikan Madrasah untuk diproses lebih
lanjut oleh Biro Ortala Sekretariat Jenderal
Kementerian Agama RI diteruskan ke Menpan.
Instansi terkait apa saja?
1.
Yayasan/Madrasah Swasta;
2.
Kementerian Agama:
a.
Direktorat Pendidikan pada Madrasah
b.
Bagian Ortala Ditjen Pendidikan Islam
c.
Bagian Ortala Setjen Kementerian Agama
3.
Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN)
4.
Kementerian Keuangan
Apa
implikasinya?
1.
Milik
Negara;
2.
Dibiayai Negara secara regular;
3.
Diatur Pemerintah;
4.
Dikelola
Pemerintah