Pengertian Pendirian
Madrasah
Pendirian
Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat yang selanjutnya disebut
Pendirian Madrasah adalah penetapan pendirian satuan pendidikan madrasah yang
diselenggarakan oleh Organisasi berbadan hukum dalam bentuk Yayasan/Lembaga/ lainnya
yang mencakup RA, MI, MTs, MA dan MAK setelah memenuhi persyaratan
administratif, teknis dan kelayakan.
Apa dasar
hukumnya?
1.
UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (SPN);
2.
UU No 14 tahun 2005 ttg Guru dan Dosen;
3.
PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP);
4.
PP No. 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar;
5.
PP. No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan;
6.
PP. No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan pendidikan;
7. Permendiknas No. 24 tahun 2007 tentang Standar
Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA, SMK/MAK;
8.
Permendiknas No. 15 tahun 2010tentang Standar
Pelayanan Minimal;
9. Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.
10. PMA No. 90 thn 2013 ttg
Penyelenggaraan Madrasah.
11. PMA No. 14 Tahun 2014 Tentang Pendirian Madrasah yang
diselenggarakan oleh pemerintah dan
Penegerian madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
Apa
Tujuannya?
1. Meningkatkan
mutu dan akuntabilitas pelayanan public terkait prosedur permohonan izin
pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
2. Menjamin
mutu penyelenggaraan pendidikan madrasah sesuai dengan Standar Pelayanan
Minimal (SPM) dan Standar Nasional pendidikan (SNP);
3.
Membangun mutu madrasah berdasarkan 8 standar;
4.
Merespon usulan masyarakat;
5.
Menguatkan partisipasi masyarakat madrasah
dengan pemerintah.
Apa Persyaratannya?
A.
Persyaratan Administratif
1.
Penyelenggara pendidikan merupakan organisasi yang berbadan hukum;
2.
Memiliki struktur organisasi, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART), dan Pengurus;
3.
Mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama;
4.
Memiliki kesanggupan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan
paling sedikit 1 (satu) tahun pelajaran berikutnya (bukti RAPBM) ;
B.
Persyaratan
Tekhnis
1.
Kurikulum;
2.
Rencana
Pengembangan;
3.
Prosentase
Kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (RA 50% S1, MI 80% S1, MTs 100%
S1, MA/MAK 100% S1);
4.
Jumlah
Minimal Guru (RA=1 org guru/rombel, MI= 1 org guru kelas/rombel, MTs/MA= 1 org
guru/mapel, MAK= 1 org guru/mapel plus 1 org guru kejuruan;
5.
Sarana
dan Prasarana;
Sarana dan prasarana
|
Jenjang
|
RA
|
MI
|
MTs
|
MA
|
MAK
|
Luas Tanah Minimal
|
300 M2
|
790 M2
|
1440 M2
|
2170 M2
|
2170 M2
|
Gedung Belajar
|
2 ruang
|
3 ruang
|
3 ruang
|
3 ruang
|
3 ruang
|
Ruang Kepala
|
1 ruang
|
1 ruang
|
1 ruang
|
1 ruang
|
1 ruang
|
R.uang Guru
|
1 Unit
|
1 Unit
|
1 Unit
|
1 Unit
|
1 Unit
|
Ruang Tata Usaha
|
1 Unit
|
1 Unit
|
1 Unit
|
1 Unit
|
1 Unit
|
Tempat Ibadah
|
1 Unit
|
1 Unit
|
1 Unit
|
1 Unit
|
1 Unit
|
Jml Min. Toilet
|
1 Unit
|
1 Unit
|
1 Unit
|
1 Unit
|
1 Unit
|
Sarana Olahraga
|
150 M2
|
300 M2
|
500 M2
|
500 M2
|
500 M2
|
C. Persaratan Kelayakan;
1.
Tata
Ruang (rekomendasi dari kecamatan);
2.
Geografis
(rekomendasi dari kecamatan);
3.
Ekologis
(rekomendasi dari kecamatan);
4.
Prospek
Pendaftar (RA > 15 siswa, MI > 28 siswa, MTs > 32
siswa, MA > 32 siswa, MAK > 32 siswa);
5.
Sosial
Budaya (rekomendasi dari kecamatan);
6.
Demografi
anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal.
Bagaimana Prosedurnya?
1.
Organisasi berbadan hukum selaku organisasi calon penyelenggara
mengajukan proposal pendirian madrasah dengan melampirkan dokumen persyaratan
sebagai berikut:
a.
Persyaratan Administratif;
b.
Persyaratan Teknis;
c.
Persyaratan Kelayakan.
2.
Proposal
pendirian madrasah disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
setempat melalui Kepala Kantor Kementerian Agama;
3.
Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten menugaskan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah
untuk membentuk Tim verifikasi paling sedikit tiga orang yang beranggotakan
dari unsur: Seksi Pendidikan Madrasah dan Pengawas Madrasah;
4.
Tim
Verifikasi melakukan verifikasi dokumen proposal pendirian madrasah berdasarkan
persyaratan yang telah ditentukan;
5.
Hasil
verifikasi dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka tim
verifikasi dokumen melakukan verifikasi lapangan. Jika hasil verifikasi dokumen
dinyatakan belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka Kepala Kantor
Kemenag Kabupaten memberitahukan hasil verifikasi tersebut kepada organisasi
calon penyelenggara;
6.
Hasil
verifikasi lapangan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka kepala Kemenag
Kabupaten memberikan rekomendasi pendirian madrasah kepada Kepala Kanwil
Kemenag Provinsi. Jika hasil verifikasi lapangan belum memenuhi persyaratan
yang ditetapkan, maka Kepala Kantor Kemenag Kabupaten memberitahukan hasil
verifikasi tersebut kepada organisasi calon penyelenggara;
7.
Berdasarkan
rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten, Kepala Kanwil Kemenag
Provinsi menugaskan Kabid Pendidikan Madrasah untuk mengadakan rapat
pertimbangan pemberian Izin Pendirian Madrasah yang melibatkan tim verifikasi
lapangan dan para kepala seksi di lingkungan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil
Kemenag Provinsi;
8.
Kepala
Bidang dapat melakukan verifikasi lapangan ulang untuk menentukan kelayakan
pendirian madrasah, apabila diperlukan;
9.
Kepala
Bidang melaporkan hasil keputusan Rapat pertimbangan pemberian izin pendirian
madrasah kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi;
10.
Dalam
hal kelengkapan persyaratan pendirian madrasah terpenuhi berdasarkan hasil
keputusan rapat pertimbangan pemberian izin pendirian madrasah, Kepala Kanwil
Kemenag Provinsi atas nama Menteri Agama menetapkan Keputusan Pemberian Izin
Pendirian Madrasah dan piagam pendirian madrasah;
11.
Kepala
Bidang menyampaikan asli keputusan Menteri Agama tersebut dan asli piagam
pendirian madrasah kepada organisasi calon penyelenggara dengan menyampaikan
fotocopy salinan keputusan kepada: Kepala Kantor Kemenag setempat dan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam.