Senin, 09 Februari 2015

Penegerian Madrasah

Apa Penegerian itu?
Secara sederhana penegerian dapat diartikan sebagai pengubahan status madrasah yang tadinya swasta menjadi negeri. Mekanisme yang harus ditempuh cukup panjang, karena menyangkut pemenuhan sejumlah persyaratan dan keterkaitan dengan instansi lain, seperti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) dan Kementerian Keuangan (MENKEU). Penegerian madrasah ini tidak serta merta harus merubah status pendidik dan tenaga kependidikannya menjadi PNS.

Apa dasar hukumnya?
1.        UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.        PP nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.        PP No. 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan;
4.        PP No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
5.    Permendiknas No. 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
6.   Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agaama.
7.        PMA No. 90 thn 2013 tentang Penyelenggaraan Madrasah.
8.   PMA No. 14 Tahun 2014 Tentang Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan penegerian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Untuk apa?
1.        Meningkatkan pelayanan pendidikan;
2.        Sebagai model dan motivator bagi madrasah lainnya;
3.        Membangun mutu madrasah berdasarkan 8 standar;
4.        Merespon usulan masyarakat;
5.        Menguatkan partisipasi masyarakat madrasah dengan pemerintah.
6.        Kesiapan madrasah dan dukungan masyarakat serta Pemerintah setempat;

Apa Kriterianya?
1.        Kebutuhan Masyarakat
2.        Rekomendasi Pemerintah Kabupaten/ Kota dan atau pemerintah provinsi
3.        Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama
4.        Kondisi daerah: perbatasan negara, pemekaran, terisolir, dll;
5.  Kondisi madrasah: pengelola madrasah (yayasan berbadan hukum), Dokumen Kurikulum, Jumlah minimal peserta didik (RA=54, MI=168, MTs=192, MA=192 dan MAK=192)
6.        Jumlah minimal rombel tiap tingkatan kelas masing-masing 1 rombel
7.     Jumlah dan prosentase Kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (RA = 1 org/ rombel & 50 % S1, MI = 1 org/ rombel & 90 % S1, MTs, MA, MAK = 1 org tiap mapel & 90 % S1)
8.        Kualifikasi pendidikan minimal Kepala Madrasah & TU (RA
9.        Kondisi tanah dan kepemilikan tanah;
10.   Luas tanah;
11.   Kondisi bangunan;
12.   Sarana dan peralatan;
13.   Tenaga pendidik dan kependidikan;
14.   Tenaga pendukung;
15.   Siswa;
16.   Kurikulum;
17.   Prestasi;
18.   Dukungan Pemda dan masyarakat.

Bagaimana Mekanismenya?
1.        Sosialisasi Program Penegerian ke seluruh Pejabat Kanwil terkait untuk dilanjutkan ke Pejabat Kemenag;
2.        Kemenag melalui Kanwil mengusulkan calon madrasah yang dinegerikan;
3.    Tim Teknis (Ditjen Pendis dan Ortala Sekjen) melakukan identifikasi terhadap data calon peserta penegerian;
4.        Verifikasi data calon peserta penegerian ke lapangan;
5.        Tim teknis melakukan pengolahan data (skoring) berdasarkan panduan;
6.     Tim teknis melaporkan hasilnya ke Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktur Pendidikan Madrasah untuk diproses lebih lanjut oleh Biro Ortala Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI diteruskan ke Menpan.
Instansi terkait apa saja?
1.        Yayasan/Madrasah Swasta;
2.        Kementerian Agama:
a.         Direktorat Pendidikan pada Madrasah
b.        Bagian Ortala Ditjen Pendidikan Islam
c.         Bagian Ortala Setjen Kementerian Agama
3.        Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN)
4.        Kementerian Keuangan
Apa implikasinya?
1.        Milik Negara;
2.        Dibiayai Negara secara regular;
3.        Diatur Pemerintah;

4.        Dikelola Pemerintah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar