Selasa, 03 Februari 2015

Prosedur Pendirian Madrasah

Pengertian Pendirian Madrasah
Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat yang selanjutnya disebut Pendirian Madrasah adalah penetapan pendirian satuan pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh Organisasi berbadan hukum dalam bentuk Yayasan/Lembaga/ lainnya yang mencakup RA, MI, MTs, MA dan MAK setelah memenuhi persyaratan administratif, teknis dan kelayakan.


Apa dasar hukumnya?
1.         UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN);
2.         UU No 14 tahun 2005 ttg Guru dan Dosen;
3.         PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP);
4.         PP No. 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar;
5.         PP. No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
6.         PP. No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan pendidikan;
7.     Permendiknas No. 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA, SMK/MAK;
8.         Permendiknas No. 15 tahun 2010tentang Standar Pelayanan Minimal;
9.    Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.
10.     PMA No. 90 thn 2013 ttg Penyelenggaraan Madrasah.
11.  PMA No. 14 Tahun 2014 Tentang Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan Penegerian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Apa Tujuannya?
1.    Meningkatkan mutu dan akuntabilitas pelayanan public terkait prosedur permohonan izin pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
2.        Menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan madrasah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional pendidikan (SNP);
3.         Membangun mutu madrasah berdasarkan 8 standar;
4.         Merespon usulan masyarakat;
5.         Menguatkan partisipasi masyarakat madrasah dengan pemerintah.


Apa Persyaratannya?
A.       Persyaratan Administratif
1.    Penyelenggara pendidikan merupakan organisasi yang berbadan hukum;
2.    Memiliki struktur organisasi, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan Pengurus;
3.    Mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama;
4.    Memiliki kesanggupan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan paling sedikit 1 (satu) tahun pelajaran berikutnya (bukti RAPBM) ;
B.        Persyaratan Tekhnis
1.    Kurikulum;
2.    Rencana Pengembangan;
3.    Prosentase Kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (RA 50% S1, MI 80% S1, MTs 100% S1, MA/MAK 100% S1);
4.    Jumlah Minimal Guru (RA=1 org guru/rombel, MI= 1 org guru kelas/rombel, MTs/MA= 1 org guru/mapel, MAK= 1 org guru/mapel plus 1 org guru kejuruan;
5.    Sarana dan Prasarana;
Sarana dan prasarana
Jenjang
RA
MI
MTs
MA
MAK
Luas Tanah Minimal
300 M2
790 M2
1440 M2
2170 M2
2170 M2
Gedung Belajar
2 ruang
3 ruang
3 ruang
3 ruang
3 ruang
Ruang Kepala
1 ruang
1 ruang
1 ruang
1 ruang
1 ruang
R.uang Guru
1 Unit
1 Unit
1 Unit
1 Unit
1 Unit
Ruang Tata Usaha
1 Unit
1 Unit
1 Unit
1 Unit
1 Unit
Tempat Ibadah
1 Unit
1 Unit
1 Unit
1 Unit
1 Unit
Jml Min. Toilet
1 Unit
1 Unit
1 Unit
1 Unit
1 Unit
 Sarana Olahraga
150 M2
300 M2
500     M2
500 M2
500 M2

C.       Persaratan Kelayakan;
1.    Tata Ruang (rekomendasi dari kecamatan);
2.    Geografis (rekomendasi dari kecamatan);
3.    Ekologis (rekomendasi dari kecamatan);
4.    Prospek Pendaftar (RA > 15 siswa, MI > 28 siswa, MTs > 32 siswa, MA > 32 siswa, MAK > 32 siswa);
5.    Sosial Budaya (rekomendasi dari kecamatan);
6.    Demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal.

Bagaimana Prosedurnya?
1.         Organisasi berbadan hukum selaku organisasi calon penyelenggara mengajukan proposal pendirian madrasah dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a.    Persyaratan Administratif;
b.    Persyaratan Teknis;
c.    Persyaratan Kelayakan.
2.         Proposal pendirian madrasah disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten setempat melalui Kepala Kantor Kementerian Agama;
3.         Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten menugaskan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah untuk membentuk Tim verifikasi paling sedikit tiga orang yang beranggotakan dari unsur: Seksi Pendidikan Madrasah dan Pengawas Madrasah;
4.         Tim Verifikasi melakukan verifikasi dokumen proposal pendirian madrasah berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan;
5.         Hasil verifikasi dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka tim verifikasi dokumen melakukan verifikasi lapangan. Jika hasil verifikasi dokumen dinyatakan belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka Kepala Kantor Kemenag Kabupaten memberitahukan hasil verifikasi tersebut kepada organisasi calon penyelenggara;
6.         Hasil verifikasi lapangan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka kepala Kemenag Kabupaten memberikan rekomendasi pendirian madrasah kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi. Jika hasil verifikasi lapangan belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka Kepala Kantor Kemenag Kabupaten memberitahukan hasil verifikasi tersebut kepada organisasi calon penyelenggara; 
7.         Berdasarkan rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi menugaskan Kabid Pendidikan Madrasah untuk mengadakan rapat pertimbangan pemberian Izin Pendirian Madrasah yang melibatkan tim verifikasi lapangan dan para kepala seksi di lingkungan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi;
8.         Kepala Bidang dapat melakukan verifikasi lapangan ulang untuk menentukan kelayakan pendirian madrasah, apabila diperlukan;
9.         Kepala Bidang melaporkan hasil keputusan Rapat pertimbangan pemberian izin pendirian madrasah kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi;
10.     Dalam hal kelengkapan persyaratan pendirian madrasah terpenuhi berdasarkan hasil keputusan rapat pertimbangan pemberian izin pendirian madrasah, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi atas nama Menteri Agama menetapkan Keputusan Pemberian Izin Pendirian Madrasah dan piagam pendirian madrasah;

11.     Kepala Bidang menyampaikan asli keputusan Menteri Agama tersebut dan asli piagam pendirian madrasah kepada organisasi calon penyelenggara dengan menyampaikan fotocopy salinan keputusan kepada: Kepala Kantor Kemenag setempat dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar